" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > anak zina anak siapa ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu alaikum wr . wb . " , " bagaimana status anak hasil zina atau perkosa ? apakah dinisbatkan kepada bapak zina atau ke ibu karena bapak anggap ilegal ? saya pernah baca bahwa imam syafii dapat kalau ayah sebut tidak anggap anak dan tetap boleh meni dengan anak zina sebut . terima kasih atas jawab ustadz . " , " assalamu alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 25 april 2013 03 :35  " , "  11 . 725 views  n " , " n " , " n " , " assalamu alaikum wr . wb . " , " bagaimana status anak hasil zina atau perkosa ? apakah dinisbatkan kepada bapak zina atau ke ibu karena bapak anggap ilegal ? saya pernah baca bahwa imam syafii dapat kalau ayah sebut tidak anggap anak dan tetap boleh meni dengan anak zina sebut . terima kasih atas jawab ustadz . " , " assalamu alaikum wr . wb . " , " n " , " rasa tidak mungkin imam asy - syafi ' i boleh orang laki nikah anak hasil hubung zina dengan orang wanita . sebab biar bagaimana pun , anak itu adalah darah daging sendiri . agama mana pasti larang orang ayah nikah puter sendiri . " , " mungkin yang benar adalah dapat yang kata bahwa anak hasil hubung zina itu bukan anak yang sah cara nasab . sehingga antara ayah dan anak wanita hanya sambung cara biologis , namun cara hukum syar ' i masih putus . " , " dan karena cara hukum bukan anak yang sah , maka anak itu tidak dapat hak waris dari ayah , bila si ayah tinggal dunia . ini adalah konsekuensi hukum dari tidak sambung nasab antara ayah dan anak . dan ini laku , baik anak itu laki - laki atau anak itu perempuan . " , " sebab yang jadi sebab waris adalah hubung nasab yang sah , antara ayah dan anak . sedang yang lahir dari hasil zina di luar nikah yang sah , bukan anak sah . dan otomatis tidak akan dapat harta waris . " , " konsekuensi lain adalah tidak sah ayah jadi wali atas anak wanita itu dalam nikah . demikian juga kakek , paman dan saudara , tidak ada satu pun yang sah untuk jadi wali atas . padahal , ada wali jadi rukun pokok atas buah akad nikah . tidak ada nikah kecuali dengan ada wali , yaitu ayah kandung yang sah cara syar ' i . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " ( hr ahmad dan empat ) " , " .  " ( hr ahmad ) . " , " ( hr ahmad , abu daud , tirmizi dan ibnu majah ) " , " lalu harus bagaimana ? " , " jumhjur ulama kata agar nasab antara ayah dan anak hasil zina bisa sambung kembali , maka ayah dan ibu harus meni cara sah . meski telah anak itu lahir dan dewasa . bahkan meski telah meni , lantas dua cerai . " , " nikah akan satu nasab yang putus antara ayah dan anak . " , " meski tidak pernah tuju ada anak lahir di luar nikah , karena hal itu rupa dosa besar , namun tindak paling logis dan syar ' i dalam kasus yang jadi di tengah masyarakat hanya dengan nikah pasang di luar nikah itu . utama bila telah ada janin di dalam perut wanita . " , " balik , haram hukum nikah wanita yang hamil di luar nikah dengan laki - laki lain yang tidak hamil . satu - satu laki - laki yang boleh nikah saat hamil di luar nikah adalah pasang zina . " , " adapun bila sudah lahir , lalu wanita itu meni dengan laki - laki lain , hukum boleh . tapi baik tetap dengan pasang zina itu , agar nasab anak bisa sambung kembali . "
